Selamat Datang Di Website Resmi SATLANTAS POLRES BANDUNG " Menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas Kab.Bandung "

MEKANISME

A. MENERIMA LAPORAN

  1. Dari Masyarakat

  2. Dari Polsek

  3. Dari Poslantas

B. PIKET LAKA MENDATANGI TKP

  1. Luar Kota : 1 Jam

  2. Dalam Kota 20 Menit

C. PIKET LAKA

  1. Menolong korban

  2. Amankan TKP

  3. Amankan TSK

  4. Olah TKP

  5. Amankan BB

  6. Catat Saksi

  7. Sket TKP

  8. Pemotretan TKP

D. KIRIM SP2HP HASIL PENELITIAN LAPORAN PENGADUAN MAKSIMAL 3 HARI

E. PENYELIDIKAN

  1. Orang, Tempat dan Benda

  2. Mendapat kejelasan tentang saksi, BB dan MO serta kronologi

  3. Interview, observasi, Survelance, undercover, gunakan informan

F. PENYIMPULAN

  1. Form I dan II (SP2HP)

  2. Form III dan IV (Tentang penyimpulan terdakwa kelanjutan ke proses penyidikan)

  3. Kasus ringan, berat, sedang kirim ke PU

  4. Kasus sulit kirim ke PU

G. PENYIDIKAN

  1. Panggil dan riksa saksi ahli 1 - 2 jam

  2. Tangkap dan riksa TSK 1 x 24 jam

  3. Tahan TSK 20 hari pertama 40 hari perpanjangan

  4. Penggeledahan

  5. suita BB

  6. Minta VER

H. PENGIRIMAN KASUS

  1. Kasus Sedang : Dikirim hari ke - 15,30,45 dan 60 Hari.

  2. Kasus Sulit : Dikirim hari ke - 20,40,60,100 dan 120 hari.

  3. Kasus Berat : Dikirim kari ke - 15,20,40,60,100 dan 120 hari.

I. PEMERIKSAAN

  1. Kirim ke JPU tahap I (SP2HP)

  2. Kirim Ke JPU tahap II (TSK dan BB)

  3. sidang

J. VONIS / PUTUSAN