PEMBUATAN BARU
1. PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU
Atas nama perorangan
- Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
- Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
- Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
Atas nama Badan Hukum
- Salinan akte pendirian perusahaan
- Keterangan domisili perusahaan
- NPWP
- Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat)
- Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
- Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
2. LANGKAH LANGKAH PENGESAHAN
- Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap
- Mengisi formulir
- Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti
- STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer
- Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai.
- Membayar ke kasir
- STNK jadi dan akan diserahkan kepada kita.
3. SYARAT/DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
-
Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
- STNK dan Foto Copy
- BPKB dan Foto Copy
- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
-
Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- NPWP
- Surat kuasa
- STNK dan Foto Copy
- BPKB dan Foto Copy
- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermoto
-
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
- STNK dan Foto Copy
- BPKB dan Foto Copy
- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
-
Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
- Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.
BALIK NAMA
- SYARAT / DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
- Datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran balik nama.
- Serahkan formulir dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
- Petugas akan memberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
- Tunggu dan lanjut ke tahapan selanjutnya sesuai waktu yang ditentukan.
- Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Tunggu sampai STNK balik nama selesai.
- Setelah menerima STNK yang telah balik nama, cek dahulu apakah ada salah ketik.
DETAIL BIAYA
Nama Biaya |
Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Kendaraan Roda 3 |
Pembuatan Baru |
Rp100.000 |
Perpanjangan (per 5 tahun) |
Rp100.000 |
Nama Biaya |
Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih |
Pembuatan Baru |
Rp200.000 |
Perpanjangan (per 5 tahun) |
Rp200.000 |
Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Nama Biaya |
Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Kendaraan Roda 3 |
Pembuatan Baru |
Rp225.000 |
Ganti Kepemilikan |
Rp225.000 |
Nama Biaya |
Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih |
Pembuatan Baru |
Rp375.000 |
Ganti Kepemilikan |
Rp375.000 |
Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kendaraan |
Biaya |
Roda 2 atau Roda 3 |
Rp60.000 |
Roda 4 atau Lebih |
Rp100.000 |
Pengesahan/Perpanjangan STNK Kendaraan Roda 2, Roda 3, Roda 4, dan Lebih (Per 1 Tahun)
Nama Biaya |
Motor |
Mobil |
BBN-KB |
xx xxx xxx xxx |
xx xxx xxx xxx |
PKB |
Rp228.000 (misalkan) |
Rp1.400.000 (misalkan) |
SWDKLLJ |
Rp35.000 |
Rp143.000 |
Biaya Adm. STNK |
Rp25.000 (tarif baru) |
Rp50.000 (tarif baru) |
Biaya Adm. TNKB |
- |
- |
Jumlah |
Rp288.000 |
Rp1.593.000 |