Selamat Datang Di Website Resmi SATLANTAS POLRES BANDUNG " Menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas Kab.Bandung "

MEKANISME

PEMBUATAN BARU

1. PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

Atas nama perorangan

  1. Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
  2. Faktur
  3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

Atas nama Badan Hukum

  1. Salinan akte pendirian perusahaan
  2. Keterangan domisili perusahaan
  3. NPWP
  4. Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat)
  5. Faktur
  6. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  8. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  9. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  10. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

2. LANGKAH LANGKAH PENGESAHAN

  1. Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap
  2. Mengisi formulir
  3. Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti
  4. STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer
  5. Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai.
  6. Membayar ke kasir
  7. STNK jadi dan akan diserahkan kepada kita.

3. SYARAT/DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

  1. Perorangan

  • Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  • STNK dan Foto Copy
  • BPKB dan Foto Copy 
  • Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
  1. Badan Hukum

  • Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  • Keterangan domisili
  • NPWP
  • Surat kuasa
  • STNK dan Foto Copy
  • BPKB dan Foto Copy
  • Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermoto
  1. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)

  • Surat tugas/surat kuasa
  • STNK dan Foto Copy
  • BPKB dan Foto Copy
  • Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
  1. Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :

  • Manual dengan cap dan tanda tangan
  • Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
  • Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.

BALIK NAMA

  1. SYARAT / DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
  • Datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
  • Lakukan cek fisik kendaraan.
  • Mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran balik nama.
  • Serahkan formulir dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
  • Petugas akan memberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
  • Tunggu dan lanjut ke tahapan selanjutnya sesuai waktu yang ditentukan.
  • Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Tunggu sampai STNK balik nama selesai.
  • Setelah menerima STNK yang telah balik nama, cek dahulu apakah ada salah ketik.

DETAIL BIAYA

Nama Biaya Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Kendaraan Roda 3
Pembuatan Baru Rp100.000
Perpanjangan (per 5 tahun) Rp100.000
Nama Biaya Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih                   
Pembuatan Baru Rp200.000
Perpanjangan (per 5 tahun) Rp200.000

Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Nama Biaya Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Kendaraan Roda 3
Pembuatan Baru Rp225.000
Ganti Kepemilikan Rp225.000
Nama Biaya Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih                         
Pembuatan Baru Rp375.000
Ganti Kepemilikan Rp375.000

Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Kendaraan Biaya                   
Roda 2 atau Roda 3 Rp60.000
Roda 4 atau Lebih Rp100.000

Pengesahan/Perpanjangan STNK Kendaraan Roda 2, Roda 3, Roda 4, dan Lebih (Per 1 Tahun)

Nama  Biaya Motor Mobil
BBN-KB xx xxx xxx xxx xx xxx xxx xxx
PKB Rp228.000 (misalkan) Rp1.400.000 (misalkan)
SWDKLLJ Rp35.000 Rp143.000
Biaya Adm. STNK Rp25.000 (tarif baru) Rp50.000 (tarif baru)
Biaya Adm. TNKB  -  -
Jumlah Rp288.000 Rp1.593.000